Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 kepada BPK Perwakilan Lampung

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 Pemerintah Provinsi Lampung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (09/03/23).

Dalam sambutannya Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 Pemerintah Provinsi Lampung.

“Saya minta agar BPK tetap konsisten tegak lurus aja supaya kita nyaman di dunia maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya formalitas benar atau salah,” ucapnya.

Selain itu, Gubernur juga meminta BPK untuk terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh agenda Pemerintah dalam penggunaan APBD.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan. penyerahan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.

“Alhamdulillah pak gubernur kami mengapresiasi hari ini bisa dilakukan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK untuk nanti kami lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat diserahkan sampai tanggal 31 Maret, namun diserahkan lebih cepat tanggal 9 Maret,” ucapnya.

Yusnadewi melanjutkan, bahwa penyerahan LKPD yang lebih cepat menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung sudah baik.

“Saat tanggal 9 Maret kita sudah terima itu menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya kalau kita lihat secara formalnya itu sudah baik dan moga-moga nanti substansinya juga baik,” lanjutnya.

Yusnadewi menjelaskan bahwa Pemeriksaan BPK bukan semerta-merta menunjukkan yang benar ataupun salah tapi fokus pada perubahan pengelolaan keuangan daerah untuk menjadi lebih baik lagi.

“BPK bukan mau menunjuk salah benar bukan pak tapi lebih utamanya Kami ingin mendorong pengelolaan keuangan daerah ini menjadi lebih baik dan apabila di dalam pengelolaan masih ada kekeliruan, kami akan memberikan rekomendasi yang membangun,” jelasnya.

Lalu, menanggapi harapan Gubernur, Yusnadewi menyampaikan kesetujuannya terkait hal tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut Pak karena memang tidak bisa satu pihak saja yang bekerja, harus ada kerjasama kedua belah pihak kalau kita mau menuju yang bagus pasti harus sama-sama,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo K, ST, MM, melalui rilisnya mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 ayat 3 yang berbunyi “Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Dari peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang sudah diberi batas waktu untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31 Maret setelah tahun anggarannya berakhir.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah mampu menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung, Bapak Arinal Djunaidi kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Lampung.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini sudah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8 kali berturut-turut. Hal ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.

Tidak hanya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan capaian realisasi Belanja tertinggi.

Selanjutnya Laporan Keuangan yang telah diserahkan oleh Gubernur Lampung tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan keuangan untuk dinilai empat aspek yang menjadi dasar pemberian opini yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *