Hutama Karya Memberikan Klarifikasi Mengenai Denda di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

BANDAR LAMPUNG28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai pengguna jalan tol yang dikenakan denda di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), maka PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan beberapa penjelasan
sebagai berikut:

1. Pada hari Minggu (14/02), Pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV) rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan Plat Nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui GT Lematang dengan menggunakan 1 (satu) kartu Uang Elektronik (UE) yang sama.

2. Dua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui GT Sidomulyo, namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni Minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni Minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh yakni dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp. 283.000,-. Sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp. 566.000,-.

3. Kendaraan pertama dimana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit, namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan
pembayaran denda agar dapat keluar GT sehingga dapat melanjutkan perjalanan
berbarengan. Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulance.

4. Pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai sejumlah denda tersebut, maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Adapun terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh 2 (dua) kendaraan
tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas
tol yang dikelolanya.

Hutama Karya juga menghimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. (**).