MEDIAPUBLIKA.com – Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Tema “Santri Sahabat Jaksa” dengan fokus materi tentang “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan RI, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-undang Perlindungan Anak”, kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadin Jati Agung Lampung Selatan, Senin (21/3/22).
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H. dan Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H. selaku Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung beserta Rektor pada Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadin Jati Agung Lampung Selatan Dr. KH. Andri Warsono, M.M.,Pd.
“Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.
I Made menjelaskan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA hingga mahasiswa perguruan tinggi untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya,” kata dia.
Kejaksaan memandang, lanjut I Made, bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.
“Dalam pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah tersebut Para Narasumber memberikan Pengetahuan tentang Tupkosi dari Kejaksaan RI melalui Pemutaran Film Pendek dan pemaparan tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Ssitem Peradilan Pidana Anak serta Undang-undang Perlindungan Anak disertai dengan Perkembangan Hukum Positif yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan Narasumber serta kesempatan tersebut pula dipergunakan oleh para Mahasiswa/i untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa isu hukum yang sedang trending di masyarakat.
Acara tersebut diselenggarakan selama kurang lebih 4 (empat) jam dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat. (*).