Jenderal Polisi Idham Azis Keluarkan Maklumat Terkait Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Hukum29 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan Maklumat Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, Rabu (23/12/20).

Inilah Maklum yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik di sebagai berikut;

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dari keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun.

c. Arak-arakan pawai dan karnaval.

d. Pesta penyalaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *