MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyampaikan Komitmen Kejaksaan dalam Pengawalan Program Swasembada Pangan dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Lampung, di Gedung Pusiban Pemda Provinsi Lampung, Rabu (16/4/25).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur beserta jajarannya, Forkopimda Prov.Lampung dan Bupati /Walikota se-Lampung dalam rangka Sinergi Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/kota se-Lampung.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran vital dalam menjamin stabilitas negara. Isu ketahanan pangan saat ini tidak hanya menyangkut soal ekonomi dan pertanian, namun juga telah menjadi bagian dari sistem pertahanan nasional,” kata Kajati.
Ketika negara tidak mampu menyediakan kebutuhan pangan rakyatnya, lanjutnya, maka potensi gejolak sosial, instabilitas keamanan, dan disinformasi politik akan meningkat. Kelangkaan bahan pangan bisa digunakan sebagai alat untuk mendiskreditkan pemerintah. Di sisi lain, fluktuasi harga bahan pangan dapat merugikan masyarakat kecil dan memicu keresahan sosial.
“Oleh karena itu, swasembada pangan merupakan salah satu indikator utama kemandirian dan kedaulatan sebuah bangsa. Negara wajib hadir untuk menjamin pasokan pangan secara mandiri dan berkelanjutan,” ucapnya.
Provinsi Lampung memiliki posisi yang sangat strategis dalam peta pangan nasional. Dengan luas wilayah 3,3 juta hektare, dan lahan pertanian seluas 337 ribu hektare, Lampung menyumbang berbagai komoditas unggulan untuk Indonesia.
Kajati Lampung menyampaikan bahwa Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam aspek pencegahan dan pendampingan program strategis nasional.
“Jaksa Agung RI telah menyampaikan komitmennya untuk mengawal program swasembada pangan yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian, termasuk pengadaan Pupuk Bersubsidi senilai Rp54 Triliun dan Alat Aistem Pertanian (Alsintan) senilai Rp.10-15 Triliun,” ucap Kajati.
Pendampingan hukum diberikan agar proses pengadaan dan distribusi benar-benar sampai ke tangan petani dan kelompok tani yang membutuhkan, serta untuk memastikan tidak terjadi kebocoran atau penyimpangan anggaran.
“Kejaksaan juga aktif dalam proyek-proyek strategis nasional yang mendukung kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Sebagai bentuk konkret dari peran serta dalam swasembada pangan, kata Kajati, Kejaksaan Tinggi Lampung telah membentuk 18 Posko Monitoring Ketahanan Pangan yang tersebar di seluruh Wilayah Provinsi Lampung, yaitu 1 Posko di Kejaksaan Tinggi, 13 Posko di Kejaksaan Negeri dan 3 Posko di Cabang Kejaksaan Negeri.
“Fungsi Posko ini meliputi Monitoring isu strategis pangan dan gejolak harga komoditas; Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan di lapangan; Pengumpulan data untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum; dan Tindakan intelijen terhadap gejolak harga akibat rekayasa pasar maupun faktor alam,” kata dia.
Dengan sistem monitoring ini, Kejati Lampung berupaya menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif, preventif, dan mampu menanggulangi kerawanan pangan di daerah.
“Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan dibutuhkan sinergi dari seluruh elemen bangsa yaitu pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, serta masyarakat,” paparnya.
Kajati menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk terus mengawal, mendampingi, dan mencegah potensi penyimpangan yang dapat menghambat program pangan nasional.
Melalui inovasi posko ketahanan pangan, program Jaga Desa, dan pendampingan hukum intensif, Kejaksaan ingin memastikan bahwa seluruh program berjalan efektif, efisien, dan transparan.
“Mari kita jadikan Lampung sebagai model keberhasilan swasembada pangan yang berkelanjutan, untuk Indonesia yang kuat dan berdaulat,” tutupnya. (*).