Kajati Lampung Meresmikan Rumah RJ Kota Metro

METRO3 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Polos, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Kamis (14/4/22). acara tersebut dihadiri Walikota Metro serta unsur forkopimda Kota Metro.

Diketahui sebelumnya penghentian resorative justice adalah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan semula pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Namun, tentunya ada hal yang harus terpenuhi mewujudkan resorative justice, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perkara yang akan dihentikan melalui restorative justice dan syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan yaitu, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis.

Kemudian, ancaman hukuman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Terhadap tindak pidana yang dilakukan nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Adanya perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban hal ini wajib melibatkan tokoh masyarakat, selanjutnya tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya terjadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri.

Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, rumah resorative justice di Desa Polos, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik.

“Dengan telah dibentuknya rumah restorative justice di Kota Metro terhadap segala persoalan atau permasalahan yang masuk kategori yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice yang baru saja diresmikan, dan terhadap rumah restorative justice ini dapat juga difungsikan untuk pelaksanaan kegiatan lainya seperti sosialisasi maupun kegiatan lainya,” jelas Kajati.

Setelah peresmian Rumah restorative justice di Kota Metro, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jajaran melaksanakan bakti sosial di panti Asuhan Budi Utomo Muhammadiyah Metro dalam rangka bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, dimana pemberian sembako tersebut merupakan bentuk silaturahmi dan kepedulian Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Masyarakat serta berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan selama pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. (*).