Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut, Selasa (2/3/2021).

Wajib Pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. JEP, dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 s.d. Maret 2019, melanggar Pasal 39A huruf a Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 4.195.901.041,- (empat milyar seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus satu ribu empat puluh satu rupiah) Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.

Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Selasa 2 Maret 2021 Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara. (**).