MEDIAPUBLIKA.com – Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri.
Kabid humas polda lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan hal tersebut merupakan perintah langsung Kapolri sebagaimana tertuang berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN:2:2:/2023 dan telah diteruskan dan diinstruksikan kepada jajaran Polres/ta di Kabupaten/kota se-Lampung.
“Iya, ini setelah Polri mendapatkan masukan dari masyarakat terkait lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya,” ujarnya, Rabu (3/1/2023).
Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen. Hal itu berguna untuk menghindari kontak secara langsung.
Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.
“Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti hingga keselamatan tetap terjaga, hal ini juga menjadi instruksi secara langsung oleh bapak kapolda lampung Irjen pol. Helmy Santika,” pungkasnya.
Selanjutnya bapak Kapolda juga menyampaikan turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah mendukung pelaksanaan kegiatan Operasi Lilin Krakatau 2023 selama 12 hari kemarin tepatnya mulai dari 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Termasuk apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap masyarakat, yang sudah bekerjasama tertib aturan berkendara lalu lintas.
“Terima kasih kepada masyarakat, tetap patuhi berkendara terlepas ada atau tidaknya petugas jaga di jalan raya. Jaga keselamatan dan kenyamanan antara sesama penggunaan jalan,” tandas jenderal bintang 2 tersebut yang di utarakan ke seluruh jajaran pejabat utama Polda lampung dan di teruskan ke masing-masing wilayah,” ungkap Umi. (*).