MEDIAPUBLIKA.com – Kasus dugaan persekongkolan tender RSPTN dengan nilai HPS RP210 Miliar memasuki babak baru.
Terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU mengemban tugas mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU memiliki beberapa peran diantaranya penegakan hukum, pengawasan kemitraan, advokasi, kebijakan dan pengendalian merger. Menindak lanjuti indikasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada Proyek RSPTN Unila, KPPU telah memproses laporan terlapor.
Dan pada hari ini (Jumat 22 Maret 2024) KPPU menjadwalkan memanggil PT MAM sebagai pelapor proyek RSPTN untuk dimintai keterangan. Direktur PT Mam cabang Lampung akan hadir secara langsung pada undangan panggilan tersebut. (*).