KPU RI Mensosialisasikan Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2020

METRO35 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, di Aula Kantor KPU, Selasa (29/09/20).

Berdasarkan penyampaian Komisioner KPU Metro Yunita Dewi Nurabaya mengatakan, pemilihan 2020 saat ini telah memasuki masa kampanye. Tahapan ini juga penting dan harus diikuti dengan pemahaman yang baik dari semua pihak.

“Terlebih lagi dalam penyelenggaraan dan keterkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Sebagaimana digariskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak, dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19),” ujarnya.

Lanjutnya, pertemuan kampanye pada masa pandemi Covid-19 yang diadakan di dalam gedung dibatasi, paling banyak 50 orang. Dapat juga dilakukan melalui media sosial atau media daring.

Yunita juga mengatakan, pada PKPU No 13 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa KPU dengan tegas melarang sejumlah kegiatan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai dan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU mengatur sanksi sesuai Pasal 88C ayat (2) berupa penghentian dan pembubaran kegiatan berdasarkan koordinasi Bawaslu,” papar Yunita. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *