Kurir Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Ditangkap di Tol Terpeka

BERITA102 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika diamankan saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan pihak pengelola jalan tol.

“Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka,” kata Yuni, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, operasi berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusun strategi dengan mengarahkan kendaraan memasuki Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.

Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan petugas PT Hutama Karya kemudian bersiaga sejak sore hingga malam. Saat bus target tiba di rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta seluruh penumpang.

“Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika,” ujar Yuni.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 2.850 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi penerima barang di wilayah Bandar Jaya.

Yuni menegaskan, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memastikan jumlah pasti barang bukti dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *