Lakukan Pemerkosaan, Seorang Pria di Lamtim Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR48 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto pada Minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Berawal pada hari minggu (2/4/23) sekira pukul 20.00 WIB pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan menggunakan Mobil Jazz, dan sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur,

Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol, beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban didalam mobil, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuan nya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya.

Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto, pada hari Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 WIB telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah toko Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf “B” UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*).