MEDIAPUBLIKA.com – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/05/23).
Tersangka inisial SA alias Bagol (36) berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu telah terjadi peristiwa pencurian tandan buah sawit.
Diduga pelaku mengambil sebanyak 46 tandan buah sawit, atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang senilai Rp. 2,6. juta rupiah.
Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi tentang keberadaan DPO pelaku curat SA alias Bagol di kediamannya di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Pakuan Ratu.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Tosira. (*).