Lurah dan Kaling Segala Mider Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Hukum1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Atas dugaan 242 KUHP, Law Firm EHM & Partner dan Clientnya Melaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 7 April 2021.

Panji Aji Prakoso, S.H, dan Rifki Masyhuri Dinata, S.H selaku Pengacara Ibnu Yurin mengatakan, Dugaan tindak pidana kesaksian palsu dibawah sumpah yang dilakukan terduga Saudara Y selaku Lurah Segala Mider dan M. HH selaku kepala lingkungan Segala Mider.

“Atas dugaan 242 KUHP kesaksian palsu dibawah sumpah yang dilakukan di depan Pengadilan pada saat proses sidang Saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan putusan Verstek No 186/Pdt.G/2019/pn Tjk,” jelas Panji Aji Prakoso, saat melakukan konferensi Pers di kantor Law Firm Edwin Hanibal, Mirzalei & Partner EHM. Jl Panglima Polim No 85, Sukamenanti Bandar Lampung, Kamis 8 April 2021.

Kemudian, lanjut Panji, dalam putusan tersebut Saudara Y mengatakan, saksi pernah diundang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada saat turun ke lapangan karena untuk mengetahui lokasinya dan tidak ada berita dari BPN yang diserahkan ke saksi pada saat turun kelapangan untuk melihat objek lokasi dan saksi tidak ada tanda tangan pada saat mengecek objek sengketa tersebut.

“Pada faktanya ada berita acara dari BPN tertanda tangan Saudara Y. Dalam putusan tersebut Saudara M. HH mengatakan Siti Rohani adalah istri dari Soedibyo. Pada faktanya istri Pak Soedibyo adalah Liesna Soedibyo,” katanya.

Kemudian, atas dugaan tindak pidana tersebut Law Firm EHM & Partner yang diwakilkan oleh Pengacara Panji Aji Prakoso, S.H, dan Rifki Masyhuri Dinata, S.H, dan atas nama Clientnya atas nama Ibnu Yurin melaporkan ke Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B-1/787/IV/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM, Tanggal 07 April 2021.

“Atas tindakan kesaksian palsu tersebut Saudara Ibnu Yurin selaku Client kami mengalami kerugian moril karena putusan Verstek tersebut mengabulkan secara sebagian gugatan penggugat atas nama Damai Asmara,” ucapnya.

Ia menambahkan, kemudian pada Tahun 2020 sekitar bulan September Client kami baru mengetahui dirinya telah digugat oleh penggugat yang dikuasakan kepada Pengacara Ahmad Handoko, S.H.

“Lalu kemudian Client kami menguasakan ke Law Firm EHM dan Partner untuk melakukan gugatan Perlawanan atas putusan Verstek dengan gugatan Verset, lalu singkat cerita Hakim memenangkan gugatan Perlawanan tersebut dan saat ini pihak Damai Asmara sedang mengupayakan upaya Hukum banding yang dikuasakan oleh Pengacara Sopian Sitepu,” jelasnya.

“Harapan kami sebagai pelapor adanya efek jera terhadap terlapor karena selaku Lurah dan Kepala Lingkungan harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” tutupnya. (Mp).