Mendagri Berikan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 Kepada Pemerintah Daerah

NASIONAL19 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 bagi daerah terinovatif pada pada Malam Puncak Pemberian Penghargaan IGA 2020, di The Sultan Hotel and Residence, Jumat (18/12/20).

Kegiatan tahunan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif.

Mendagri menjelaskan, kegiatan ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Sebab, kita masih membutuhkan usaha dan kerja keras secara kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

Penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah melakukan inovasi secara berkesinambungan, sehingga menghasilkan banyak manfaat. Manfaat itu bukan hanya bagi daerah, melainkan bagi bangsa dan negara.

“Inovasi dan terobosan tersebut, merupakan cikal bakal dari upaya menuju meningkatnya daya saing daerah, yang kemudian akan terakumulasi menjadi peningkatan daya saing secara nasional,” kata Mendagri dalam sambutannya.

Mendagri mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berinovasi dalam menjalankan tugasnya. Hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah harus disampaikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui daerah mana saja yang nilai indeksnya tertinggi, begitu juga sebaliknya. Dengan cara ini, daerah yang masih tertinggal skor indeksnya, bakal lebih terpacu untuk berbenah.

“Selain mendapatkan sertifikat, saya akan usulkan daerah terinovatif mendapatkan dana insentif daerah,” kata Mendagri.

Penghargaan IGA 2020 terbagi dalam lima kategori, yakni provinsi sangat inovatif, kabupaten sangat inovatif, kota sangat inovatif, daerah tertinggal sangat inovatif, dan daerah perbatasan sangat inovatif.

Masing-masing kategori diambil sejumlah daerah. Antara lain 5 besar untuk kategori provinsi terinovatif, 10 besar kabupaten terinovatif, 10 besar kota terinovatif, 3 besar daerah perbatasan terinovatif, serta 3 besar daerah tertinggal terinovatif. Dengan demikian, jumlah daerah yang mendapat penghargaan sebanyak 31 daerah.

Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, pemerintah daerah yang menerima penghargaan telah melewati proses seleksi yang ketat. Seleksi ini melalui beberapa tahapan yakni, penjaringan, pengkuruan secara digital melalui Indeks Inovasi Daerah, presentasi kepala daerah, dan validasi lapangan.

Menurut Fatoni, Beberapa tahapan dilakukan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Adaptasi kebiasaan baru itu misalnya, dalam presentasi kepala daerah yang dilakukan secara virtual. Begitu pula validasi lapangan yang tidak bisa dilakukan karena masih merebaknya pandemi.

“Namun sebagai penggantinya kita melakukan analisa lebih mendalam terhadap substansi inovasi daerah melalui komunikasi virtual,” ujar Fatoni.

Adapun tahapan penjaringan berupa penginputan data penerapan inovasi daerah, telah dilaksanakan pemerintah daerah secara online sejak 14 Mei 2020 hingga 20 September 2020 melalui Aplikasi Indeks Inovasi Daerah Kemendagri.

Sedangkan tahapan validasi data input, melalui pencocokan dan analisa data input. Pelaksanaan validasi data input dimulai dari 22 September hingga 21Oktober 2020.

Tahapan penilaian berupa presentasi kepala daerah dilaksanakan pada 4 sampai 5 November 2020 secara virtual. Penilaian ini melibatkan tim penilai sebanyak 15 orang yang berasal dari unsur Kemendagri; Kemen PAN-RB; Kemenristek/BRIN; Kementerian Keuangan; Kementerian PPN/Bappenas; Lembaga Administrasi Negara; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Kamar Dagang dan Industri; Universitas Indonesia; United Cities and Local Government-Asia Pacific (UCLG-ASPAC); Media massa.

Aspek penilaian mengacu pada lima kriteria, yaitu kebaruan, manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya, replikatif dan aplikatif, serta penguasaan materi inovasi daerah saat presentasi.

“Pemerintah daerah penerima penghargaan merupakan mereka yang mendapatkan skor tertinggi berdasarkan akumulasi nilai indeks inovasi daerah, dan hasil penilaian presentasi kepala daerah,” ujar Fatoni.

Sementara itu, merujuk data Indeks Inovasi Daerah, jumlah inovasi yang terjaring sampai dengan 14 Desember 2020 sebanyak 17.779 inovasi daerah. Angka ini meningkat dibanding 2019 yang hanya 8.016 inovasi daerah. Pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam pengisian Indeks Inovasi Daerah diikuti oleh 484 dari 542 pemerintah daerah.

Penghargaan IGA 2020 kali ini diselenggarakan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Pelaksanaan kegiatan IGA 2020, juga dapat diikuti oleh masyarakat di seluruh Indonesia secara daring/virtual, melalui Zoom Meeting dan sambungan YouTube Badan Litbang Kemendagri. Selain itu, kegiatan ini dibagi dalam empat sesi untuk menghindari kerumunan.

Kegiatan IGA 2020 dihadiri oleh 195 pemerintah daerah dengan kategori sangat inovatif. Untuk menetapkan protokol kesehatan, pertemuan dibagi dalam 4 sesi, pukul 09, pukul 13, pukul 15.30 dan pukul 19.00.

Dari jumlah 195 daerah, di antaranya diseleksi lagi dan ditentukan 31 daerah terinovatif peraih penghargaan IGA 2020, yang terdiri dari 5 provinsi, 16 kabupaten, dan 10 kota.

“Namun dari hasil pengukuran indeks inovasi daerah, masih terdapat 245 pemda yang kurang inovatif. Terdiri dari 10 provinsi, 199 kabupaten, dan 36 kota,” ujar Fatoni.

Berikut daftar pemerintah daerah penerima IGA Tahun 2020:

Pertama, Kategori Provinsi Terinovatif; Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Banten.

Kedua, Kategori Kabupaten Terinovatif; Kabupaten Situbondo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep.

Ketiga, Kategori Kota Terinovatif; Kota Yogyakarta, Kota Bontang, Kota Tangerang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Sukabumi, dan Kota Bekasi.

Keempat, 3 Daerah Tertinggal Terinovatif; Kabupaten Nabire, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Pesisir Barat.

Kelima, 3 Daerah Perbatasan Terinovatif; Kabupaten Bintan, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Natuna. (**).