Ombudsman Melaksanakan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Polda Lampung

Hukum13 views

MEDIAPUBLIKA.com – Ombudsman Lampung melaksanakan pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Berdasarkan UU di Polda Lampung.

Tim Ombudsman yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman bersama Kepala TIM PM Ombudsman Aika Mutiara melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang di Polda Lampung. Jumat, (7/5/2021)

Kepala Biro Perencanaan dan anggaran (Karo Rena) Polda Lampung Kombes Pol Yosef Budi Meidianti hadir dalam acara yg dilaksanakan di Rupatama Polda Lampung.

Dalam sambutanya, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Kapolri kepada Ombudsman, tim Ombudsman sudah turun ke beberapa Polres untuk menilai pelayanan publik di Polres-polres dan hal ini akan dijadikan tolak ukur seberapa baik pelayanan publik , dan apakah memenuhi standard pelayanan publik sesuai dengan regulasi UU standard pelayanan publik atau tidak.

“Pelayanan publik yang baik dan optimal sudah menjadi tugas pengemban fungsi dan tugas yang menjalankan fungsi pelayanan,” jelas Nur.

Untuk, lanjut Nur, tahun ini 14 Polres di Lampung dilakukan penilaian, sehingga penilaian bisa maksimal dan bisa menjadi bahan untuk para Pimpinan dalam mengambil kebijakan yang bisa meningkatkan Pelayanan Publik.

“Ombudsman dalam melakukan penilaian tidak mencari-cari kesalahan, tetapi mencari solusi untuk kekurangan yang mungkin nanti di temukan di lapangan dalam hal pelayanan publik, tutup Nur Rokhman,” ucapnya. (Gnd/penmas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *