Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung Sasar Pelajar dan Mahasiswa

BERITA26 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tingginya pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang dimulai Senin (26/10/26).

Selain penindakan terhadap pelanggaran, kepolisian mengedepankan edukasi dengan menyasar lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas, khususnya di kalangan generasi muda.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan kelompok usia 15–19 tahun menjadi salah satu sasaran perhatian dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Kapolda Lampung yang dibacakan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026. Dalam amanat itu, keselamatan berlalu lintas dan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama remaja, menjadi hal yang ditekankan.

“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang akan kami kunjungi untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Reza.

Selain sosialisasi, Ditlantas Polda Lampung akan terus mengembangkan program Polisi Cilik (Pocil) di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan dapat membentuk karakter disiplin sejak dini sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas.

Menurut Reza, penanaman kesadaran berlalu lintas sejak usia sekolah penting untuk membangun generasi yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menyadari risiko dan tanggung jawab saat berkendara di jalan raya.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Lampung mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.

Bagi pemilik kendaraan baru yang belum menerima surat tanda nomor kendaraan (STNK), masyarakat diminta memastikan kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya. Surat jalan dari dealer yang diperuntukkan bagi perjalanan dari dealer menuju rumah tidak serta-merta menjadi dasar untuk menggunakan kendaraan bagi berbagai keperluan lainnya.

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor resmi, bukan karena kendaraannya masih baru, dapat dikenai tindakan sesuai kondisi pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya dapat berupa teguran hingga penilangan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan administrasi dan identifikasi kendaraan.

Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, Ditlantas Polda Lampung berharap edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, dinilai menjadi faktor penting dalam menekan risiko kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Membangun budaya tertib berlalu lintas, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui penindakan di jalan. Upaya tersebut perlu dimulai sejak dini melalui pendidikan keselamatan berkendara, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *