MEDIAPUBLIKA.com – Pengusaha Aburizal Bakrie (ARB) melakukan Panen perdana tanaman padi Gogo pada proyek penelitian padi Gogo di areal perkebunan miliknya PT Huma Indah Mekar (HIM), Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Perusahaan yang sebagian lahannya tengah bersengketa lantaran diklaim lahan Ulayat Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Sabtu (12/2/22).
Secara panjang lebar ARB menjelaskan bahwa kedatangan ke Tulang Bawang Barat kali ini untuk membuktikan jika padi Gogo bisa di tanam di lahan yang luas dalam skala besar.
“Kita mau membuktikan bahwa padi Gogo yang selama ini ditanam oleh nenek moyang kita hanya ditanam di lahan 2-3 hektar bisa di tanam dalam skala besar,” kata Aburizal kepada wartawan. Sabtu (12/2/22).
“Sehingga nantinya para pengusaha dan rakyat bisa menanam, walaupun tanahnya tanah kering (tetap) bisa menanam,” rinci dia.
Namun, ketika ditanya soal pohon karet PT HIM yang telah ditebangi oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa lantaran eksistensi dan keberadaan mereka disebut hanya ilusi oleh anak buahnya, dirinya mengaku tidak tahu.
“Wah gak tau saya,” kata dia singkat dan segera beralih menjawab pertanyaan wartawan lainnya.
Seperti diketahui bersama, Masyarakat Adat 5 Keturunan Kampung Bandardewa telah berjuang sejak tahun 1982 artinya sudah melampaui 40 tahun memperjuangkan hak mereka atas tanah seluas 1.470 Ha sesuai dengan Soerat Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor: 79/Kampoeng/1922 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Bandar Dewa dan telah pula didaftarkan di Pesirah Marga Tegamoan pada tahun 1936, yang saat ini patut diduga telah diserobot oleh PT. HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations (Bakrie Group) dengan cara melawan hukum.
“Berbagai upaya telah dilakukan. Sejak tahun 1982 sampai dengan saat ini tiada hentinya ahli waris 5 Keturunan melakukan upaya-upaya dengan melibatkan berbagai elemen dan lembaga negara. Mulai dari tingkat Kampung, Kecamatan, Kabupaten, DPRD, Gubernur, DPR RI, Lembaga Peradilan dan bahkan sampai ke KOMNAS HAM,” kata salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa pilar Pangeran Balak, Arieyanto Wertha SH MH baru-baru ini.
Saat ini, ahli waris 5 Keturunan bersandar kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar dapat menyelesaikan sengketa tanah antara 5 Keturunan dengan PT. HIM.
Sebagaimana rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria, PT. HIM dan ahli waris 5 Keturunan pada tanggal 19 Januari 2022.
Rapat dengar pendapat ini telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU PT. HIM dan sekaligus menertibkan perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut.
PT HIM tersebut saat ini ditenggarai banyak permasalahan antara lain:
Pertama, Penyerobotan lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 135 yang telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat,
Kemudian, HGU PT HIM 16 tahun 1989 An PT HIM yang sedang dalam sengketa telah diperpanjang tanpa prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan per-UU an.
Ketiga, Diduga telah menggelapkan pajak sektor perkebunan karena manipulasi luas HGU di lapangan.
Setelah itu, Disinyalir telah melakukan kolaborasi dengan oknum aparat BPN dan Pemkab Tulang Bawang tahun 2008 dan 2009 dalam upaya-upaya penjegalan ukur ulang luas areal bidang tanah kebun PT HIM.
Terakhir, Indikasi adanya mafia tanah dalam perpanjangan perijinan HGU 2008-2013 secara sewenang-wenang sedang di Lidik oleh pihak kepolisian. (*)