MEDIAPUBLIKA.com – Mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat, Polda Lampung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi-lokasi sentra keramaian di wilayah Bandar Lampung, Selasa (6/7/2021) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai instruksi dari wali kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Bandar Lampung, hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada 6-20 Juli mendatang. KRYD ini kita lakukan dalam bentuk patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi sentra keramaian yang ada di wilayah kota Bandar Lampung.
“Tujuan dari KRYD ini untuk menekan laju peningkatan Covid-19, maka diperlukan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Dalam KRYD ini personil yang dilibatkan sebanyak 231 personel yang terdiri dari TNI, Satuan Brimob Polda Lampung dan gabungan personel dari tiap direktorat Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.
Kegiatan Patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 tersebut terbagi menjadi dua tim, tim 1 di pimpin oleh Direktur Samapta Polda Lampung Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso kemudian tim 2 di pimpin oleh Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Widiarso, dengan sasaran warga yang sedang berkerumun dan tidak mematuhi Protokol kesehatan.
“KRYD ini nantinya akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan serta dalam pelaksanaan patroli dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini kami laksanakan secara humanis dan menjunjung tinggi HAM, diharapkan masyarakat dapat berkerjasama dengan petugas di lapangan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tutup Pandra. (Gnd/penmas).