MEDIAPUBLIKA.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan menindak tegas oknum anggota Polri, Bripka IS yang terseret dugaan kasus perampokan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Bandar Lampung. Tak hanya menindak tegas, oknum anggota bermasalah itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta,” kata Hendro disela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Akabri Angkatan 1999 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/21) siang.
Lanjutnya, saya tidak pilih kasih dengan anggota lainnya, ancamannya sama, pidanakan dan pecat kalau dia bandar narkoba, kalau dia terbukti melakukan tindakan pidana dan melawan petugas akan saya tembak juga, kalau memang perlu akan saya lumpuhkan, saya tidak peduli yang saya pentingkan jangan ada anggota saya yang melakukan pelanggaran tindak pidana, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.
“Untuk tersangka yang sudah tertangkap 2 orang, yang kemarin kita tangkap salah satunya ASN di Pemda Provinsi dan yang lainnya sedang kita kembangkan, tersangka itu pasti tertangkap,” imbuhnya.
Hendro juga menghimbau kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, kalau tidak, akan dilakukan tindakan tegas.
Menurut kapolda Kasus ini masih dalam pengembangan, siapa berbuat apa, dan berperan sebagai apa, masih di dalami terhadap kasus ini.
“Saya tidak akan pilih kasih, semua anggota sama di mata hukum, selama saya menjabat sebagi Kapolda Lampung sudah 15 personil saya PTDH, karena telah melakukan tindak pidana, saya tidak peduli jika anggota saya melanggar, akan saya pecat,” tegas Hendro. (Rlis/red).