Proses Lelang RSPTN Dianggap Tidak Profesional, Unila Mendapat Somasi

BERITA1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kelompok kerja pemilihan pekerjaan sipil pada Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negri (RSPTN) Unila mendapat somasi dari tiga pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat Provinsi Lampung (LBH HIPAKAD).

Tiga pengacara itu yakni Syaiful Bahri, S.H., Eksan Nawawi, S.H., dan Sigit Nawawi, S.H., somasi dikeluarkan kepada Pokja Unila karena proses lelang pada RSPTN Unila dianggap tidak profesional, amatir, dan ada muatan pelanggaran hukum.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan pengadaan tercantum pada tanggal 29 November sampai dengan tanggal 30 November 2023 panitia sudah mengumumkan hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Namun panitia kerja tanpa berkoordinasi dengan peserta merubah tanggal pengumuman hasil evaluasi dan lain-lain menjadi 1 Desember hingga 15 Desember 2023 dan setelah tanggal terlewati, Pokja RSPTN Unila tidak juga mengumumkan hasil evaluasi.

“Somasi kita layangkan karena ada muatan pelanggaran hukum atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dilakukan tim Pokja RSPTN Unila,” kata Eksan salah satu pengacara yang tergabung dalam HIPAKAD, Rabu 27 Desember 2023.

Tindakan yang dilakukan oleh Pokja pemilihan pekerjaan sipil pada RSPTN Unila yang terus menunda pengumuman hasil evaluasi dianggap perbuatan melanggar hukum atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Eksan menambahkan, cara Pokja menunda mengumumkan hasil evaluasi lelang dari jadwal yang ditetapkan tanpa alasan jelas mirip oknum panitia lelang pada proyek pemerintahan untuk melakukan praktik korupsi.

“Jika tidak ada permasalahan seharusnya panitia lelang segera mengumumkan hasil evaluasi mereka, bukan menunda-nunda. Jadi pantas saja jika ada peserta lelang yang curiga dengan Pokja RSPTN,” katanya.

Dalam somasi itu juga disebutkan, jika pokja RSPTN Unila tidak juga mengumumkan hasil evaluasi maka kuasa hukum dari LBH HIPAKAD akan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna penyelesaian hal tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *