MEDIAPUBLIKA.com – Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan, Raperda Pesantren masih dalam proses pembahasan soal judul yang menjadi Pro dan kontra sejumlah Fraksi. Rabu (09/06).
“Terakhir kan kita rapat dua Minggu yang lalu (24/5) masih ditingkat pembahasan bersama dengan kemenag serta tenaga ahli, dan intinya belum beres dan belum bisa secepat mungkin disahkan karenakan banyak andil atau pro kontra di dalamnya,” kata Lesty.
Untuk itu, salah satu yang menjadi pro dan kontra yakni permasalahan judul yang awalnya Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren.
“Sebenarnya secara garis besar permasalahannya ada di judul jadi penyesuaian judul ini ada yang masih tidak setuju dengan judul yang diajukan atau disahkan,” lanjutnya.
Namun, proses raperda pesantren ini juga masih ada beberapa fraksi minta cepat di sahkan ada juga yang menolak untuk di selesaikan secara cepat.
“Tapi iya ada juga fraksi yang minta cepat disahkan Fraksi beliau (PKB) dan ada juga yang tidak ingin. Raperda ini bukan hanya untuk sekarang tapi untuk masyarakat kedepannya, jadi tidak bisa cepat-cepat seolah-olah raperda ini disahkan karena dikejar-kejar atau di tunggangi atau terkesan ada apanya,” ujar dia.
Selain itu, pembuatan raperda pesantren ini juga dinilai masih mengganjal oleh berbagai fraksi yang ada di Bapemperda.
“Dan ada satu lagi yang masih mengganjal dari fraksi saya dan fraksi lainnya yang tergabung di dalam Bapemperda, sebenarnya inikan sudah diatur didalam undang-undang (UU) secara linier dan lengkap dan ada sekitar 55 pasal sedangkan raperda kita hanya mengatur 30 pasal mungkin acuan beratnya itukan sudah ada UU iya seenggaknya kita mengacu pada UU saja,” pungkasnya. (**).