Lima Aset Agung Ilmu Mangkunegara Disita KPK RI

Hukum28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui team eksekusinya akhirnya menyita beberapa aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, di Bandar Lampung, Kamis (10/06/2021).

Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, bahwa setidaknya ada lima aset tanah hingga bangunan yang disita oleh KPK di Bandar Lampung.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung terhadap terpidana kasus Dinas PUPR Lampung Utara, Penyitaan ini juga sebagai salah satu Uang Pengganti (UP) Rp74 miliar yang dibebankan ke dirinya,” jelas Ali Fikri.

Untuk itu, hal ini juga berkaitan dengan uang pengganti dari terdakwa jika tidak mampu membayarkan.

“Maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di ganti dengan kurungan selama dua tahun,” katanya.

Diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama sejumlah Rp 2,1 Miliar.

“Masih ada tagihan uang pengganti senilai Rp 72,5 Miliar. Kemudian akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” tambahnya.

Sementara, kuasa Hukum Firdaus Franata Barus dengan terpidana (Agung Ilmu Mangkunegara) mengungkapkan, bahwa dirinya diundang oleh KPK untuk melihat langsung penyitaan sejumlah aset milik kliennya secara bersama-sama.

“Eksekusi yang dilakukan terhadap aset milik terdakwa meliputi lima area lahan beserta bangunan yang berada di Bandar Lampung dan di saksikan secara bersama,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, aset-aset yang disita adalah tanah seluas 734 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton. Ketiga tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD.

Lalu, Tanah seluas 4.224 Meter persegi, yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Kedaton. Tanah ini merupakan tanah Graha Mandala Alam Kedaton.

“Kemudian tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton. Terakhir tanah dan bangunan seluas 835 Meter persegi, yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784 di Kedaton Bandar Lampung,” tutupnya. (Gung).