Razia Enam Tempat Hiburan Malam di Lampung, Enam Pengunjung Positif Narkoba

BERITA11 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung menggelar razia narkoba di enam tempat hiburan malam pada Sabtu (17/10/26) malam hingga Minggu (18/10/26) dini hari. Dari 42 pengunjung yang menjalani tes urine, enam orang dinyatakan positif mengandung narkoba.

Razia yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB itu merupakan bagian dari Program Kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya.

Sebanyak 54 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Polisi Militer TNI AD dan AL, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Direktorat Samapta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, razia tersebut merupakan upaya kepolisian memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Yuni, Minggu (18/10/26).

Enam Tempat Hiburan Malam Diperiksa

Enam lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama. Selanjutnya, petugas memeriksa identitas dan barang bawaan pengunjung serta melakukan tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkoba.

Dari 42 orang yang menjalani tes urine, enam orang memperoleh hasil positif. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, dengan rentang usia 26 hingga 38 tahun.

Yuni menegaskan, pengawasan dan upaya pencegahan akan terus dilakukan untuk menekan risiko penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat hiburan malam.

“Razia ini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi juga langkah pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.

Polda Lampung Tekankan Pencegahan dan Pemulihan

Menurut Yuni, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan, edukasi, keterlibatan masyarakat, serta penanganan terhadap pengguna juga menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi persoalan narkoba secara berkelanjutan.

Ia mengajak masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan narkoba melalui langkah pencegahan dan penindakan.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Dodi.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pemulihan bagi pengguna narkoba sesuai ketentuan yang berlaku, disertai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Razia tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung menjalankan program Polisi Bersama Masyarakat melalui pengawasan, pencegahan, penindakan, dan pelibatan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *