Residivis Pencurian Motor dan Handphone Berhasil di Tangkap Polsek Sukarame

Hukum3 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polsek Sukarame berhasil menangkap mantan residivis pencurian motor dan handphone, di jl. Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, Senin (27/09/21).

Kapolsek Sukarame Warsito mengatakan, bahwa telah di amankan satu pelaku pemain tunggal pencurian handphone ,motor dengan cara duplikat kunci kendaraan roda dua dan memasuki rumah, yakni Wahyu Alif (WA) warga Rajabasa, jln pramuka Bandar Lampung.

“Pelaku merupakan mantan residivis tahun 2014 dan 2017 pernah mendekam di rumah tahanan anak dan saat ini pelaku kembali melakukan tindak kejahatan dengan cara memasuki rumah korban nya pada (18/09) lalu,” kata Warsito kepada awak media.

Untuk kejadian, kata Warsito, berdasarkan laporan warga jalan pembangunan A8 Sukarame, melaporkan telah hilang kendaraan roda dua jenis matic pada (18/09) lalu dan pihak kepolisian langsung menuju olah TKP pada saat kejadian tersebut.

“Berdasarkan olah TKP di dapatkan bukti yang kuat yang mengarah ke pelaku, dan pada saat itu juga pelaku berhasil di ringkus oleh tim polsek sukarame,” katanya.

Pasca kejadian, pelaku yang berusia 19 tahun bakal di sangkakan pasal 363 KUHP.

“Pasal yang di sangkakan 363 KUHP dan hasil kejahatan pun ia gunakan untuk membeli minuman keras maupun foya -foya,” tandasnya. (Red).