Riset Ubi Kayu Lampung Antar Darmawan Purba Raih Doktor

PENDIDIKAN76 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Persoalan ubi kayu di Lampung mengantarkan Darmawan Purba pada sebuah gagasan tentang bagaimana seorang gubernur menyatukan kepentingan yang tersebar di berbagai lembaga dan tingkatan pemerintahan.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung (Unila) itu resmi meraih gelar Doktor Studi Pembangunan setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor Program Doktor Studi Pembangunan FISIP Unila, di Gedung A FISIP Unila, Rabu (12/8/2026).

Disertasi Darmawan berjudul “Model Network Orchestrator Leadership Gubernur dalam Tata Kelola Komoditas Pangan Strategis Daerah: Studi pada Sistem Agribisnis Ubi Kayu di Provinsi Lampung.”

Penelitian tersebut berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi ekosistem ubi kayu Lampung.

Komoditas ini tidak hanya berkaitan dengan petani, tetapi memiliki rantai ekonomi panjang yang melibatkan pelapak, pekerja, industri pengolahan, pemerintah, asosiasi hingga pasar.

“Ini bukan soal pertanian dan ubi kayu semata. Lebih dari itu, ini soal kehidupan lebih dari 550 ribu kepala keluarga di Provinsi Lampung,” kata Darmawan dalam ujian promosinya.

Menurut Darmawan, persoalan ubi kayu tidak berhenti pada aspek produksi. Fluktuasi harga, kelebihan pasokan atau oversupply, rafaksi, daya saing, kebijakan impor hingga lemahnya posisi tawar petani merupakan persoalan yang saling berkaitan.

Masalah tersebut juga tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah provinsi. Pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, industri, petani, asosiasi, akademisi dan berbagai lembaga lainnya memiliki kewenangan serta kepentingan masing-masing.

Kondisi tersebut, menurut Darmawan, menjadikan persoalan ubi kayu sebagai wicked governance problem, yakni persoalan pemerintahan yang kompleks karena melibatkan banyak aktor, kepentingan, sektor dan tingkatan pemerintahan.

“Persoalan ubi kayu tidak lagi soal pertanian, tetapi telah menjadi wicked governance problem,” ujarnya.

Gubernur Harus Menjadi Orkestrator

Dari kompleksitas tersebut, Darmawan menawarkan perubahan cara pandang terhadap kepemimpinan gubernur.

Gubernur, menurutnya, tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan kewenangan formal. Dalam persoalan tertentu, kewenangan pemerintah daerah bahkan sangat terbatas.

Salah satunya terkait kebijakan impor yang berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Namun, keterbatasan kewenangan formal bukan berarti pemerintah daerah tidak dapat mengambil peran. Gubernur dapat membangun koneksi dengan kementerian, pemerintah kabupaten, pelaku industri, petani dan aktor lainnya untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.

Dari sinilah Darmawan menawarkan Model Network Orchestrator Leadership (NOL).

Model tersebut menempatkan gubernur sebagai orkestrator, bukan sekadar administrator, fasilitator maupun kolaborator.

“Pemimpin, dalam hal ini gubernur, tidak cukup sebagai fasilitator dan kolaborator. Ke depan, gubernur harus mampu menjadi orkestrator,” katanya.

Dalam konsep tersebut, gubernur berfungsi menghubungkan aktor-aktor yang memiliki kewenangan dan kepentingan berbeda agar mampu bergerak menuju tujuan bersama.

Membaca Jaringan Ubi Kayu Lampung

Penelitian Darmawan menggunakan perspektif Multi-Level Governance dan Network Governance untuk melihat hubungan antarpihak dalam tata kelola ubi kayu.

Hasil penelitian menemukan sedikitnya 26 aktor yang terlibat dalam tata kelola komoditas tersebut.

Darmawan juga menggunakan analisis kualitatif dengan MAXQDA serta Social Network Analysis menggunakan Gephi untuk melihat perkembangan jaringan tata kelola ubi kayu dari waktu ke waktu.

Pada periode pemerintahan sebelum Rahmat Mirzani Djausal, jejaring tata kelola ubi kayu berkembang secara bertahap. Namun, fungsi penghubung lintas sektor, kelompok aktor dan tingkatan pemerintahan belum terkonsolidasi secara stabil.

Sementara pada era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, penelitian Darmawan menemukan jejaring tata kelola ubi kayu semakin terkonsolidasi.

Gubernur menempati posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah, petani, industri, legislatif dan pemerintah pusat.

Meski demikian, posisi sentral dalam jaringan tidak otomatis menjadikan seorang pemimpin mampu melakukan orkestrasi.

Menurut Darmawan, posisi tersebut harus diaktifkan melalui hubungan, kepercayaan, komunikasi serta kemampuan menyelaraskan kepentingan.

“Orkestrasi ini adalah tahap awal. Masih ada elemen-elemen yang perlu diorkestrasi,” ujarnya.

Dari Kewenangan Menuju Kepercayaan

Dalam Model NOL, orkestrasi bekerja melalui dua dimensi utama.

Pertama, dimensi struktural, yang berkaitan dengan posisi, kewenangan dan konektivitas antar lembaga.

Kedua, dimensi relasional, yang berkaitan dengan hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan membangun kesepahaman.

Kepercayaan menjadi salah satu pintu masuk penting agar jaringan dapat bergerak. Sementara aktivasi jaringan menjadi penggerak dan koherensi kebijakan berfungsi menyelaraskan peran serta tindakan para aktor.

Model yang dikembangkan Darmawan terdiri atas delapan unit dalam empat tahapan besar, yakni pemicu, aktivasi, mekanisme dan konversi hasil.

Delapan unit tersebut meliputi kompleksitas pemerintahan, interdependensi jaringan, kapasitas orkestrator, orkestrasi struktural, orkestrasi relasional, tindakan kolektif, implementasi dan akuntabilitas, serta pelembagaan dan nilai publik.

Melalui model tersebut, pertanyaan tentang kepemimpinan pemerintahan bergeser.

Bukan lagi sekadar mengenai apa yang boleh diperintahkan gubernur, tetapi bagaimana seorang gubernur mampu membuat aktor-aktor dengan kewenangan dan kepentingan berbeda bersedia bergerak bersama.

Bagi Darmawan, di tengah persoalan publik yang semakin kompleks, pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang memiliki seluruh kewenangan.

Justru, pemerintah membutuhkan kemampuan untuk mempertemukan kewenangan yang tersebar.

“Petani membutuhkan industri, industri membutuhkan petani, dan pemerintah membutuhkan keduanya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir untuk mengatur, tetapi harus mampu menghubungkan, menyelaraskan, dan mengorkestrasi seluruh kepentingan menuju tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan,” demikian pesan Darmawan dalam penutup orasi ilmiahnya.

Ujian promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., dengan Sekretaris Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si.

Promotor penelitian yakni Prof. Dr. Feni Rosala, M.Si., dan Ko-Promotor Prof. Arizka Warganegara, S.P., M.A., Ph.D.

Sementara tim penguji terdiri atas Dr. Drs. Supakar, M.M., Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D., Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.I.P., Dr. Nur Efendi, S.Sos., M.Si., serta Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *