Rolland: Perpres ini Sebagai Kado Manis Bagi Santri dan Santriwati

Hukum24 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Ucapan rasa syukur tak terhingga yang diberikan masyarakat Nahdliyyin kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena Pemerintah Pusat resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kabar baik tersebut mendapatkan atensi dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandar Lampung Rolland Nufra, Rabu (15/09/2021).

“Ditekennya Perpres ini sebagai bukti bahwa keberadaan pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan pendidikan bagi para santri dan santriwati, benar-benar mendapat perhatian dari Pemerintah,” ucap Rolland.

Selain itu, Sekertaris DPC PKB Bandar Lampung tersebut mengapresiasi langkah Ketua DPP PKB Dr. A. Muhaimin Iskandar atau yang kerap Gus Muhaimin dalam memperjuangkan kelahiran UU Pondok Pesantren hingga ditekennya Perpres ini.

“Langkah Cak Imin yang tetap konsisten dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan bagi Pesantren harus kita apresiasi, ini adalah awal yang baik untuk kemajuan pesantren di Indonesia,” ujar Rolland.

Rolland berujar, ditekennya Perpres ini diharapkan bakal menjadi kado manis bagi para santri dan santriwati di Indonesia yang sebentar lagi akan merayakan hari santri se-Indonesia.

“Ini adalah kabar baik dan harapannya menjadi kado terindah bagi seluruh santri, yang sebentar lagi akan merayakan hari santri nasional,” kata Rolland.

Perlu diketahui, Presiden Jokowi baru saja menekan Perpres No 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Perpres tersebut sebagai landasan kepada pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi keberlangsungan pondok pesantren itu sendiri. (Rls/red).