Room Karoke Hotel Grand Mercure Lampung Jadi Ajang Pesta Narkoba

BERITA264 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pengurus HIPMI Lampung yang sempat ditahan hasil penggerebekan BNNP Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 saat pesta narkoba di Room Karaoke Hotel Grand Mercure dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing.

Hal ini berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung bahwa diketahui para pelaku melakukan pembelian Narkoba jenis pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan pada saat penggerebekan petugas ditemukan tersisa tujuh butir.

“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa, 2 September 2025 siang.

Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari pengurus RML, SP, RG sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.

Wow! HIPMI Lampung Berikan Dukungan Pendampingan Anggota Terjerat Kasus Narkoba Granat Kota Bandar Lampung mendesak (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Lampung untuk menuntaskan jerat kasus Narkoba yang menimpa pengurus HIPMI Lampung.

Mencermati penggunaan dan temuan pil Ekstasi oleh BPNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung saat sedang berada di Ruang Karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik Lampung.

Gindha menyayangkan, seharusnya para pelaku menjadi contoh dan tauladan, namun menunjukkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.

“Untuk itu sebagai kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Granat Kota Bandar Lampung meminta kepada BNN agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan penelitian apakah para pelaku hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar barang haram tersebut di Lampung,” tegas Ketua Granat Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H.

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini BNN Lampung harus jujur tentang kategori pelaku yang ditangkap sebagai pengguna saja atau sebagai pengedar (dalam arti sempit dan luas).

“Karena kalau keliru dalam menerapkan pasal dengan perbuatan pelaku maka akan merugikan, jika pengguna saja maka berdasarkan Undang-undang Narkotika pelaku wajib direhab, tetapi kalau sudah pengedar maka penting untuk direhab dan juga dihukum sebagaimana perbuatannya,” tandasnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menahan sebanyak lima petinggi HIPMI Lampung.

Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo membenarkan bahwa pihaknya tengah menahan sepuluh orang tersebut terkait pesta narkoba.

“Ada 11, namun sepuluh yang positif narkoba,” katanya di Bandarlampung, Minggu dikutip antaranews.com.

Nasional Politik Bandar Lampung Hiburan Hukum & Kriminal Lampung Teknologi Pendidikan Olahraga Ekonomi Kesehatan Desa Membangun Internasional Advetorial Wisata & Kuliner Video Photo.

Ia melanjutkan 11 orang tersebut diamankan pada Kamis (28/8). Dalam penggerebekan tersebut, Tim BNNP Lampung mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi empat berlogo transformers warna kuning biru dan tiga butir berlogo minion warna kuning.

“Lima orang HIPMI berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Sedangkan yang lainnya pemandu lagu,” kata dia.

Lima petinggi HIPMI yang terdiri dari pengurus dan anggota tersebut ditahan lantaran pihak BNNP berencana akan melakukan asesmen. Menurut dia, berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti yang diamankan harus sebanyak delapan butir baru dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Ternyata banyak barang yang sudah dipakai. Tapi hanya ditemukan tujuh barang bukti pil ekstasi, jadi mereka ini kategorinya pemakai. Penahanan sampai hari Minggu dan Senin baru kemungkinan akan dilakukan asesmen lebih lanjut,” katanya.

Sementara, Ketua HIPMI Lampung siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada pengurusnya yang dikabarkan digrebek (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Lampung dan ditemukan ada barang bukti Narkotika di lokasi room karaoke Hotel Grand Mercure Bandarlampung, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

“BPD HIPMI Lampung mendukung dan mengapresiasi atas kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan massif dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua BPD HIPMI Lampung Gilang Ramadhan dalam rilis resminya yang tersebar 1 September 2025.

Gilang menambahkan, sehubungan dengan adanya pemberitaan terlibatnya lima kader dan fungsionaris BPD HIPMI Lampung, perlu kami tegaskan bahwa pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

“BPD HIPMI Lampung akan memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota HIPMI yang menjadi korban peredaran narkoba. Sebab, HIPMI Lampung adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Dia juga menegaskan kejadian tersebut dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota HIPMI.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, bagi kita semua terutama masyarakat Lampung,” tandas Gilang. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *