Sebanyak 14.800 Pekerja Rentan yang Tergabung Dalam KPB Dapat Bantuan Subsidi

MEDIAPUBLIKA.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mewakili Pemerintah Provinsi menyiapkan anggaran khusus untuk memberi subsidi jaminan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan di Lampung pada 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan jaminan ini diterima 14.800 pekerja rentan yang tergabung dalam Kartu Petani Berjaya (KPB).

“Untuk pemberian jaminan kepesertaan ketenagakerjaan kepada 14.800 pekerja rentan yang ada tergabung dalam KPB di Lampung tahun 2023. Bantuan ini berbentuk subsidi kepada jaminan peserta,” ujar Agus, di Balai Keratun Lantai III Pemprov Lampung, Rabu (20/12/23).

Penyerahan diberikan secara simbolis kepada 4.000 pekerja baik Kepesertaan untuk jaminan sosial baik itu jaminan sosial untuk kecelakaan kerja maupun untuk jaminan sosial kematian.

Pekerja rentan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam 4 sektor yakni sektor kehutanan sebanyak 1.000 pekerja, sektor ketahanan pangan sebanyak 354 pekerja, sektor perkebunan 1.332 pekerja dan sektor kelautan perikanan sebanyak 1.314 pekerja.

Diharapkan dengan pemberian subsidi ini keanggotaan KPB dapat merasakan hadirnya negara untuk dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan serta keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kami Dinas Tenaga Kerja juga terus memberikan upaya peningkatan didalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan ini juga sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah Provinsi Lampung terhadap para pekerja rentan kita supaya mereka bisa lebih nyaman didalam bekerja,” tambahnya.

Intizam mewakili pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial (SJSN) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berupaya untuk melakukan perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor ini dalam menjalani pekerjaan sehari hari,” ujar Intizam.

Program Jamsostek merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan selama menjalankan pekerjaan.

“Ini merupakan bentuk nyata hadirnya Pemerintah Provinsi Lampung di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rentan dan keluarganya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengungkapkan, untuk mengcover 14.800 pekerja rentan yang tergabung dalam anggota E-KPB, Pemprov Lampung telah menganggarkan subsidi sebesar Rp 2 miliar.

“Jadi kalau anggarannya Rp 2 miliar itu dari APBD Lampung, diberikan perlindungan pertama itu bagi 10 ribu pekerja untuk 10 bulan. Kemudian melalui mekanisme anggaran perubahan 4.800 pekerja, jadi kalau total secara keseluruhan anggaran yang diberikan subsidi oleh Pemprov Rp 2 miliar,” kata dia.

Dari subsidi anggaran Rp 2 miliar tersebut, dijelaskan Sulistijo, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan jaminan hampir Rp 900 juta.

“Kami sudah membayarkan baik itu jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian totalnya hampir Rp 900 juta,” bebernya.

Diketahui, berdasarkan data Pemprov Lampung, anggota yang tergabung dalam program E-KPB saat ini telah mencapai 837 ribu orang.

Pemprov Lampung akan terus mengupayakan agar para pekerja rentan di Lampung dapat tercover Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dan beberapa waktu lalu pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan penghargaan baik sebagai provinsi peduli pekerja migran Indonesia dari menteri Tenaga Kerja dan juga Penghargaan Indonesian Migrant Worker Award Tahun 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaaan RI. (*).