MEDIAPUBLIKA.com – Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021.
“Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah yang dalam Petikan Putusan Hakim memutuskan bahwa, Ardito Wijaya dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker dan dijatuhi Sanksi Administratif dengan Kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19″ selama 90 Menit,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan di Group Jurnalis Kejati Lampung, Rabu (4/8/21).
Ia menjelaskan, Bahwa hari ini Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Dengan membersihkan Fasilitas umum di Mesjid Al Hikmah di dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,” ungkapnya. (Red).