YLBH Surya Insan Lampung Kembali Dipercaya Beri Layanan Bantuan Hukum

Hukum1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – YLBH Surya Insan Lampung kembali dipercaya oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk menjalin kerjasama terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Pada hari Jum’at 5 Februari 2021 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Sidang Utama PN Gunung Sugih.

Selain dengan YLBH Surya Insan Lampung, kerjasama pemberian layanan bantuan hukum juga dilakukan dengan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Azazi Manusia (PBHI) Lampung.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua PN Gunung Sugih yakni Bapak Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.H., Ibu Byrna Mirasari, S.H.,M.H. selaku Wakil Ketua dan Bapak Rama Wijaya Putra, S.H.,M.H. selaku perwakilan Hakim di PN Gunung Sugih, perwakilan advokat dari YLBH SILA dan PBHI Lampung.

Dalam sambutannya Bapak Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.H. berpesan kepada para Advokat yang nantinya akan mengisi Posbakum PN Gunung Sugih, Dalam memberikan layanan pada Posbakum, maka kedua lembaga tetap mengutamakan profesionalitas seperti yang diamanatkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 terkait dengan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Saya berharap dengan adanya kerjasama pelayanan bantuan hukum ini, maka hak atas akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu semakin meningkat,” katanya.

Jeni menambahkan, bahwa saat ini Pengadilan Negeri Gunung Sugih sedang berupaya meningkatkan zona integritas, untuk itu harapannya YLBH SILA dan PBHI Lampung dapat bekerjasama untuk mendukung zona integritas tersebut agar menjadi lebih baik lagi.

Byrna Mirasari, S.H.,M.H. selaku Wakil Ketua juga berpesan agar advokat yang ada di Posbakum dapat memenuhi komitmen untuk menjaga Posbakum sesuai dengan jadwal yang ditentukan, hal ini sangat erat kaitannya dengan persidangan untuk kasus pidana.

“Dengan adanya advokat piket di Posbakum maka dapat segera melakukan persidangan tanpa harus melakukan penundaan karena ketidakhadiran advokat, hal itu guna menghindari terjadinya penundaan sidang pidana,” jelasnya.

Sedangkan menurut Ketua YLBH Surya Insan Lampung Munadi Afrizal Menyampaikan, menyambut baik arahan yang diberikan oleh Ketua PN Gunung Sugih.

“Saya juga berjanji akan mengemban amanat yang sudah diberikan dan berkomitmen untuk menjalankan isi nota kesepahaman terkait pemberian bantuan hukum di Posbakum PN Gunung Sugih hingga Desember 2021,” tutupnya. (**).