258 Kendaraan di Putar Balik Oleh Polda Lampung

Hukum20 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung putar balik ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke pulau Jawa. Penyekatan ini di lakukan Polda Lampung untuk memutus mobilitas masyarakat yang akan ke pulau Jawa yang melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT. ASDP Bakauheni beberapa waktu yang lalu dan menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.

“Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke pulau Jawa,” jelas Pandra, Jumat (9/7/2021).

Pandra menjelaskan, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 – 8 Juli 2021 total sebanyak 3967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.

“Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1×24 jam) atau PCR (berlaku 2×24 jam), total sebanyak 258 kendaraan, dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan, kata Pandra,” ucapnya.

Lanjut Pandra, kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan pelabuhan Bakauheni.

Pandra menghimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama), dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1×24 jam) atau PCR (berlaku 2×24 jam), kalau tidak ada syarat terebut dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh petugas, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :

  1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam)

  2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

  3. GeNose test tidak diberlakukan.

  4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen

  5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

  6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam). (Gnd/penmas).