MEDIAPUBLIKA.com – Sidang lanjutan ke.7 Nomor Perkara 17/ Pdt.G/2020/PN Met terkait gugatan terhadap Jurnalis Eko Wahyuntoro kembali dilanjutkan, di ruang sidang Cakra, Senin (11/01/2021)
Terkait perkara pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Sidang kali ini di agendakan dengan Pembuktian tambahan dari penggugat maupun tergugat.
Dalam sidang perdata tersebut terdapat 4 point alat bukti tambahan, dari pihak penggugat Alif Suherly Masyono,.S.H. total alat bukti penggugat 20 poin, dan untuk tergugat Eko Wahyuntoro tambahan alat bukti 4 point, total alat bukti tergugat 16 point.
Tergugat Eko Wahyuntoro di dampingi Kuasa Hukum Okta Virnando,S.H,.M.H., Edy Rudiyanto, S.E. S.H., Hendra Saputra, S.H., Joni Widodo, S.H. M.M, dan rekan- rekan Organisasi AWPI Kota Metro.
Menurut Okta Virnando, S.H., M.H, selaku pihak kuasa hukum tergugat mengatakan, Pada intinya bukti yang kami berikan itu membuktikan bantahan kami tentang dalil-dalil tindakan melawan hukum dan juga pembuktian itu membuktikan tentang gugatan rekonvensi kami tentang tidak maksimalnya kerja anggota jurnalis yang telah di gugat oleh penggugat tersebut.
“Untuk sidang berikutnya tanggal 18 Januari 2021 akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Saksi yang akan dihadirkan penggugat berjumlah 3 saksi dan kami juga akan menghadirkan saksi setelah sidang dari pihak penggugat.
“Kami juga tegaskan akan membantah dalil-dalil penggugat dan saksi tentang rekonvensi yang kami ajukan,” tutupnya. (**).