Lakukan Tindak Pidana Fidusia, Oknum Karyawan Swasta Advertising Dijatuhkan Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Hukum41 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Oknum karyawan swasta advertising di Bandar Lampung “Rizani Mulya Prabowo” dijatuhkan Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena melakukan Tindak Pidana Fidusia.

Kasus ini bermula, pada saat terdakwa melakukan akad kredit pengajuan pembiayaan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×4 A/T, Tahun 2022, Nopol Belum Keluar, Warna Hitam Mika, di PT Maybank Indonesia Finance Cab Lampung tersebut pada tanggal 13 September 2022.

Pada tanggal tanggal 06 September 2022 lalu, saksi Hassetya Budiman telah melakukan survey terhadap debitur (terdakwa) di rumahnya dengan kelengkapan yang di berikan kepada saksi Hassetya Budiman, saat survey uji kelayakan adalah foto asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri terdakwa, foto asli NPWP, foto asli Kartu Keluarga (KK), foto asli PBB, kwitansi pembelian rumah, foto Akta Pendirian Usaha yang bergerak di bidang advertising.

Menurut Pihak Maybank Finance saat di konfirmasi oleh redaksi ”Dimana kronologi awalnya yang sesuai dengan Fakta Persidangan 23/09/2024 adalah pelaku bersedia meminjamkan data-data pribadinya kepada saudara Bayu Anindita (telah meninggal dunia) agar dapat melakukan akad kredit pengajuan pembiayaan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×4 A/T, Tahun 2022 di Maybank Finance cabang Lampung dengan di iming-imingi sejumlah uang sebesar Rp.11juta sebagai fee.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia.

Kemudian, Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×4 A/T, Tahun 2022 di jual atau di over alihkan kepada saudara Yusuf (DPO), Perbuatan pelaku tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia; Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Akibat dari tindak pidana tersebut, PT Maybank Indonesia Finance Cab Lampung mengalami kerugian 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4×4 A/T, Tahun 2022, ditafsir sebesar Rp 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, Pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Fidusia” melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dakwaan kedua.

Maka dari itu, JPU PN Tanjung Karang menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Hal yang lebih penting dalam kasus ini adalah, dapat memberikan edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 35 & 36 UU RI no. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta perusahaan pembiayaan (finance). (*).