BPK Temukan Proyek Kebencanaan Bermasalah, Denda Rp1,29 Miliar Jadi Sorotan

BERITA22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek konstruksi infrastruktur kebencanaan di lingkungan pemerintah daerah.

Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai, hingga denda keterlambatan yang belum dipungut, Selasa (29/9/26).

Salah satu temuan terdapat pada pembangunan Embung Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikerjakan CV TPLM dengan nilai kontrak Rp1.732.801.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, backup data, as built drawing, dokumentasi pelaksanaan, serta uji petik fisik, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp480.153.243,79.

Nilai tersebut setara sekitar 27,7 persen dari nilai kontrak.

Proyek yang seharusnya selesai paling lambat 8 Juni 2025 tersebut baru diselesaikan pada 23 Agustus 2025 atau mengalami keterlambatan 76 hari.

Sementara pembayaran kepada penyedia telah dilakukan 100 persen pada 26 Juni 2025, saat pekerjaan belum selesai.

Atas keterlambatan tersebut, penyedia seharusnya dikenakan denda Rp118.642.230,63. Namun, berdasarkan pemeriksaan, denda tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah.

Empat Proyek Sungai

Temuan serupa juga ditemukan pada empat paket pekerjaan Pencegahan Bencana Sungai yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Total nilai kontrak empat proyek tersebut mencapai Rp11.412.062.700. BPK mencatat seluruh nilai kontrak telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia, sementara berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik, pekerjaan masih belum selesai saat pemeriksaan dilakukan.

Keempat proyek tersebut yakni Pencegahan Bencana Sungai Way Tulang Bawang di Desa Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai kontrak Rp2.438.730.000.

Kemudian Pencegahan Bencana Sungai Way Semak di Desa Bagelen Dusun 2, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp3.993.502.000.

Selanjutnya Pencegahan Bencana Sungai Way Tuba di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan nilai kontrak Rp1.993.703.700.

Sedangkan Pencegahan Bencana Sungai Way Ngaras di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, memiliki nilai kontrak Rp2.986.127.000.

Dari empat paket tersebut, total denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia mencapai Rp1.174.183.516,94.

Rinciannya, Way Tulang Bawang terlambat 84 hari dengan denda Rp184.552.540,54. Way Semak terlambat 114 hari dengan denda Rp410.143.448,65. Way Tuba terlambat 74 hari dengan denda Rp132.913.580.

Sementara keterlambatan terlama terjadi pada proyek Way Ngaras, yakni 166 hari, dengan denda yang seharusnya dikenakan sebesar Rp446.573.947,75.

Jika digabungkan dengan denda proyek Embung Desa Pamulihan sebesar Rp118.642.230,63, total denda keterlambatan dari lima pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp1,29 miliar.

Sorotan Pengendalian Kontrak
Temuan BPK tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyoroti pengendalian kontrak dan mekanisme pembayaran proyek pemerintah.

Pada proyek Embung Pamulihan, pembayaran telah dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai. Pemeriksaan kemudian menemukan kekurangan volume senilai Rp480,15 juta.

Hal serupa terjadi pada empat proyek pencegahan bencana sungai.

Pembayaran telah direalisasikan 100 persen meskipun pekerjaan masih dalam proses ketika pemeriksaan dilakukan.

Kondisi tersebut menjadi catatan terkait pengawasan progres fisik, pengendalian kontrak, verifikasi pembayaran, serta pengenaan denda terhadap penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Namun, temuan BPK mengenai kekurangan volume, keterlambatan, dan denda tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya unsur pidana merupakan persoalan yang harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan.

Menunggu Tindak Lanjut

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi hal penting setelah temuan tersebut disampaikan.

Kekurangan volume perlu dipulihkan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Begitu pula denda keterlambatan perlu ditagihkan kepada penyedia sesuai ketentuan kontrak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menjadi kewajiban penyedia.

Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Di antaranya, apakah kekurangan volume senilai Rp480,15 juta pada proyek Embung Pamulihan telah dipulihkan, apakah denda Rp118,64 juta telah disetorkan ke Kas Daerah, serta apakah denda sekitar Rp1,17 miliar dari empat proyek sungai telah ditagihkan dan disetorkan.

Tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai pekerjaan yang telah diterima pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, PPTK terkait belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum diperoleh komentar dari pihak PPTK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *