Ditres Narkoba Polda Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Hukum2 Dilihat

MRDIAPUBLIKA.com – Ungkap kasus TP Narkoba jenis sabu Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung oleh tim opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditres Narkoba Kompol Hendriansyah melakukan penangkapan terhadap inisial HY, AF, RPN, dan RS pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 pukul 13.00 Wib Way Halim Bandar Lampung.

“Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di dalam mobil Toyota kijang Inova dengan no pol BE 2107 YT yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip Sumoharjo Kec. Way Halim Bandar Lampung, penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkoba sebanyak 1 bungkus plastik klip benang, berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka telah mengkonsumsi narkotika dikediaman Sdr. RPN bersama dengan Sdr. RG,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (11/2/2021).

Pandra menambahkan, Pukul 15.30 pada hari yang sama tim opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah Melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan pengkajian Sdr. RPN dikediamannya Di Jalan Belitung No 38 Lk 1 Rt 003 Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung.

“Pada saat penangkapan terdapat barang bukti berupa 1 Perangkat Alat Hisab Sabu, 6 Buah Plastik Klip Bekas Pakai, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Plastik Klip Berisi Biji Ganja, 1 Buang Korek Api Gas Yang Sudah Dimodivikasi Dan 8 Butir Peluru Tajam. Sekitar pukul 20.00 Wib,” jelasnya.

Kemudian, Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan Sdr. RS di depan Masjid di jalan Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung, ditemukan barang bukti 4 paket Sabu miliknya.

Pasal yang di sangkakan terduga Sdr. HY dan AF Dipersangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terduga Sdr. RPN dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Dan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terduga Sdr. Rs dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tutupnya. (MP).