Gubernur Lampung Hadiri Serah Terima Nota Pelaksana Tugas Dari Pjs. Bupati Pesisir Barat

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Serah Terima Nota Pelaksana Tugas Dari Pjs. Bupati Pesisir Barat Kepada Gubernur Lampung, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jum’at (4/12/20).

Turut hadir Ketua DPRD Pesisir Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat serta Instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 7 ayat 2 huruf a bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Gubernur Lampung diwakili Sekdaprov Lampung menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pjs. Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra, dan Pjs. Bupati lainnya karena sudah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan Kepala OPD serta jajarannya dengan baik dan terukur, meliputi:

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan, perundangan-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif serta menjaga netralitas para ASN.

“Menyikapi pandemi Covid-19 dari hari ke hari yang terus meningkat jumlahnya, Gubernur meminta kepada Bupati dan Forkopimda beserta jajaran untuk menindak tegas siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan, khususnya pada saat penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah,” kata Fahrizal

Dalam kesempatannya, Pjs. Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat beserta Jajaran yang telah menerima kehadirannya dan memohon maaf apabila selama menjalankan tugas ada hal-hal yang kurang berkenan.

Sebelumnya, Achmad Chrisna Putra dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun Bandar Lampung, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020. (Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *