MEDIAPUBLIKA.com – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, meninjau pelayanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Mapolres Kota Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021).
Dalam kegiatan tersebut orang nomor satu Ombudsman RI tersebut didampingi langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta rombongan.
Dalam lawatannya, Mokhammad Najih menanyakan langsung kepada petugas pelayanan ETLE Polresta Bandar Lampung mengenai proses mekanisme penilangan kepada pengendara mulai dari identifikasi pelanggaran hingga mekanisme pemberitahuan pelanggaran kepada pelanggar lalu lintas. Selain itu Wakapolres Kota Bandar Lampung, Ganda MH Saragih, menjelaskan kepada Ketua Ombudsman RI terkait pelaksanaan ETLE.
“Saat ini pelaksanaan sudah dimulai sejak tanggal 23 Maret 2021, sampai tanggal 31 Maret, total pelanggaran di kota Bandar Lampung berjumlah 355 kasus. Dan telah berjalan proses tilang sebanyak 55 kasus yang telah mendapat konfirmasi dari masyarakat/pelanggar,” jelas Ganda.
“ETLE ini merupakan bagian dari proses pelayanan publik yang harus diketahui oleh masyarakat,” kata Mokh Najih usai meninjau pelayanan ETLE.
Mokh Najih juga mengapresiasi atas adanya Pelayanan ETLE yang ada di Polresta Bandar Lampung yang berada di wilayah hukum Polda Lampung yang menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang di launching menerapkan ETLE.
“Dengan adanya ETLE tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pelayanan penindakan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Namun Ketua menyampaikan bahwa Ombudsman belum bisa menyimpulkan apakah akan ditemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan ETLE ini, sebab proses pelaksanaan pelayanan ETLE masih terbilang sangat muda usianya.
Diketahui di Bandar Lampung sudah ada 5 titik lokasi kamera ETLE yaitu Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari arah flyover Kimaja, Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari arah Agus Salim Bawah, Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari arah Jalan Pattimura, Jalan Z.A. Pagar Alam JPO UBL dari dua Arah dan Jalan Kartini JPO Garuda.
Sebelumnya Ketua Ombudsman RI melakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Malahayati, selain itu Ketua juga memberikan Kuliah Umum kepada Civitas Akademika Universitas Malahayati melalui luring dan daring. Dalam kuliahnya, Ketua menyampaikan terkait Tugas dan Fungsi Ombudsman RI, serta sinergitas Ombudsman RI dan Perguruan Tinggi terkait program Kampus Merdeka Belajar.
Dalam rangkaian kegiatan hari ini Ketua Ombudsman RI juga menyempatkan untuk meninjau pembangunan Gedung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung serta peletakan batu pertama. (**).