Presiden Jokowi Teken PP Tentang Penghasilan Jajaran Ombudsman RI

NASIONAL2 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Presiden Republik Indonesia Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghasilan maupun uang kehormatan baru untuk jajaran Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam aturan bernomor 4 tahun 3021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

“Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum,” dalam PP dikutip dari merdeka.com, Kamis (4/2/2021).

Pada pasal 3 mengatur tentang ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan Dijelaskan besar penghasilan yang didapat dari ketua, wakil dan anggota Ombudsman yaitu, 1. Ketua Rp 29.940.000, 2. Wakil Ketua Rp 27.694.000, 3. Anggota Rp 25.449.000.

Sementara itu aturan tersebut mengubah ketentuan dalam pasal 8, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman yang di angkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. (**).