Korupsi 3 Miliar, Eks Direktur PT LJU Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka kepada Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Kepala Kejati Lampung Heffinur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyidikan atas perkara BUMD PT LJU pada tahun 2016 sampai dengan 2018. Atas penyidikan tersebut Kejati Lampung menetapkan dua tersangka.

Adapun dua tersangka tersebut yaitu yang pertama dari pihak PT LJU dan yang kedua merupakan dari pihak perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PT LJU. Dari pihak swasta ini merupakan perusahaan distribusi batu dan pasir untuk pengerjaan jalan tol yang diperkirakan melakukan korupsi sebesar Rp 3 Miliar.

“Kita melakukan penyidikan terhadap PT LJU. Dari hasil penyidikan ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Direktur LJU dengan inisial AJU dan pihak swasta yang mendistribusikan batu dan pasir dengan inisial AJY, sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan PT LJU,” kata Kepala Kejati, saat konferensi pers, pada Rabu (21/4).

Ia menjelaskan, pada saat itu, pemerintah provinsi (pemprov) Lampung memberikan dana sebesar Rp 30 Miliar kepada PT LJU. Dari dana sebesar Rp 30 Miliar tersebut, pihak PT LJU diberikan keleluasaan atau kewenangan untuk melakukan segala kegiatan terkait dengan PT LJU.

“Diantaranya, kegiatan yang dilakukan oleh PT LJU yakni bergerak di bidang properti, pengelolaan aset, produksi. Kemudian kerja sama juga dengan perusahaan swasta yaitu distribusi batu dan pasir,” ungkapnya.

Menurutnya, dari kegiatan yang dilakukan PT LJU tersebut begitu banyak kegiatan yang mempunyai indikasi kerugian negara. Namun pihaknya baru mengangkat satu permasalahan.

Ia menegaskan, meskipun sudah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut, dikarenakan belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Atas kasus ini, kita sangkakan korupsi pasal 2 dan 3. Kedepannya kita masih mengumpulkan bukti, apalagi saat ini BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugian yang terjadi di PT LJU terhadap kegiatan-kegiatan tersebut,” ucapnya. (San).