MEDIAPUBLIKA.com – Lampung Police Watch (LPW) menyoroti tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang meninggal dunia saat proses penangkapan oleh aparat kepolisian.
Ketua LPW, MD Rizani, menilai terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam insiden tersebut.
Menurutnya, tindakan aparat perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga bertindak secara berlebihan. Hal ini perlu diusut secara transparan,” kata Rizani, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap terukur sebagaimana arahan pimpinan kepolisian.
Karena itu, LPW mempertanyakan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, JI disebut telah menyerah saat diamankan dan berada dalam kondisi diborgol. Namun, korban kemudian meninggal dunia akibat sejumlah luka tembak.
“Jika benar korban sudah tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi tidak berdaya, maka hal itu perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
LPW juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan kesehatan mental anggota yang diberikan kewenangan membawa senjata.
Menurut Rizani, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga korban mempertanyakan kronologi kejadian yang disampaikan pihak kepolisian. Istri korban mengaku suaminya ditangkap dalam keadaan hidup, namun kemudian dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Sukuria Kusuma, warga yang mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut korban masih dalam kondisi sehat ketika dibawa petugas.
“Ketika dijemput, JI masih hidup dan kondisinya baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal dunia,” katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan versi berbeda terkait peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan tindakan tegas dilakukan karena JI disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.
Menurutnya, petugas telah memberikan peringatan sesuai prosedur sebelum mengambil tindakan.
“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian memunculkan desakan agar dilakukan penyelidikan secara terbuka dan independen guna mengungkap fakta sebenarnya.
Keluarga korban berharap aparat memberikan penjelasan secara transparan terkait proses penangkapan yang berujung pada meninggalnya JI.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana serta pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum. (*).






