DPRD Tubaba Soroti Dugaan Kelebihan Pembayaran Belanja Alat Listrik, Tegaskan Anggaran Tak Boleh Dialihkan

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyoroti dugaan kelebihan pembayaran pada Belanja Alat Listrik Sekretariat Daerah (Setdakab) Tubaba Tahun Anggaran 2025 senilai Rp370.167.000. DPRD menegaskan apabila terdapat sisa anggaran dari kegiatan tersebut, penggunaannya tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain di luar perencanaan.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Tubaba, Wawan Irawan, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Tubaba, Kamis (16/7/2026).

Menurut Wawan, apabila benar realisasi pembelian alat listrik setiap bulan hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta, maka harus ada penjelasan mengenai selisih anggaran yang tidak digunakan.

“Kalau seandainya benar seperti yang dikatakan terkait anggaran Rp300 jutaan lebih dibelanjakan hanya Rp2 juta sekian tiap bulannya, artinya ada kelebihan. Kelebihan itu yang kita pertanyakan, apakah dikembalikan menjadi Silpa atau seperti apa,” ujar Wawan.

Ia menegaskan setiap anggaran yang telah dialokasikan wajib direalisasikan sesuai perencanaan. Apabila dialihkan untuk kegiatan lain tanpa mekanisme yang sah, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kalau mau dianggarkan ke kegiatan lain, itu harus sesuai perencanaan. Tidak bisa. Artinya itu yang dipertanyakan,” tegasnya.

Wawan juga memastikan Komisi III DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila informasi yang beredar terbukti benar. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni memanggil pihak Sekretariat Daerah Tubaba untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau seandainya informasi itu benar, nanti kita tindak lanjuti. Kalau memungkinkan kita jadwalkan pemanggilan,” katanya.

Sebelumnya, MEDIAPUBLIKA.com mengungkap dugaan penyimpangan dalam 10 paket Belanja Alat Listrik Setdakab Tubaba Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu Rp370.167.000.

Berdasarkan hasil penelusuran, belanja dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan pembelian alat listrik hampir setiap bulan. Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yusri Akil, mengakui pembelian biasanya hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap kali belanja, dengan menggunakan barang bergaransi maupun non-garansi.

Akil juga menyatakan seluruh anggaran telah terserap. Namun, terkait rincian laporan pertanggungjawaban (SPJ), ia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya selisih antara nilai anggaran yang tersedia dengan realisasi belanja di lapangan. Kondisi itu menjadi perhatian DPRD karena berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta prinsip efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PPTK terkait dugaan kelebihan pembayaran maupun mekanisme penggunaan sisa anggaran pada kegiatan tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *