Mantan AKBP Diduga Terlibat Aksi Debt Collector, Delapan Orang Diamankan

BERITA76 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga merupakan mata elang (matel) atau debt collector terkait dugaan perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di Kota Bandar Lampung.

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan setelah para terduga pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial CR (47).

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar Indra, Minggu (28/6/2026).

Peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) saat korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung. Tidak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.

Menurut hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan kendaraannya. Saat korban menolak, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan delapan terduga pelaku.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Saat ini, kedelapan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” kata Indra.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang terduga pelaku yang diamankan disebut merupakan mantan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait informasi tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *