Optimalkan PAD, Pemkot Terus Berinovasi Dengan Lakukan Sosialisasi dan Berdiskusi Dengan Pelaku Usaha

BANDAR LAMPUNG16 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak, pemerintah kota (pemkot) terus berinovasi dengan melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan pelaku usaha.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung terus berinovasi dalam mengembangkan potensi Pendapatan Asli Daerah terutama disektor penerimaan pajak.

“Kita Rutin melakukan sosialisasi dan rutin menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) setiap bulannya untuk melakukan tagihan pajak yang menunggak serta menyampaikan Nota Tagihan Pajak Daerah (NTPD) OPSEN PKB, OPSEN BBN-KB kepada wajib pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya di Bandar Lampung, pada Rabu (21/5).

Dia mengatakan, sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada pasal 4 pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten kota terdiri dari beberapa jenis pajak.

Ia menjelaskan, beberapa pajak yang dipungut oleh Pemkot Bandarlampung yakni, Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan (PBB-P2), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) , pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti PBJT perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT jasa makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT tenaga listrik. Lalu ada pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan serta OPSEN pajak kendaraan bermotor.

“Saya berharap para wajib pajak untuk terus mematuhi kewajiban pajaknya, kepada seluruh jajaran petugas yang terlibat dalam hal perpajakan agar bisa bertugas dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Eva Dwiana pun mengingatkan agar para wajib pajak pengusaha jasa hotel, parkir dan jasa makanan dan minuman mengoptimalkan penggunaan tapping box.

“Dikesempatan ini saya minta kepada para pengusaha untuk tidak mematikan alat tersebut nanti kami akan mengambil tindakan bagi pengusaha yang kurang optimal dalam menggunakan tapping box,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Desti Megaputri mengungkapkan rencananya pemasangan tapping box tersebut ditargetkan bulan Juni 2025.

“Kami menargetkan bulan Juni semua tapping box sudah terpasang semua dan kami sudah punya daftar pengusaha yang akan dipasang tapping box. Harapan saya wajib pajak untuk patuh karena tadi dijelaskan kalau pajak ini merupakan kewajiban sifatnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *