MEDIAPUBLIKA.com – Pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.
“Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro,” kata Pandra, Jumat (21/5/2021).
Dari hasil, lanjut Pandra, pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
“Lalu, tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan,” kata Pandra.
Selanjutnya, untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.
“Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Kemudian, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro, dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu:
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J. Dan, batu-batu yang di gunakan massa dan foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro.
pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S.
“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Pandra. (Gnd/penmas).