Pemkab Tubaba Sebut Tak Ada Penyimpangan, Inspektorat Benarkan Ada Temuan BPK

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melayangkan surat klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan MEDIAPUBLIKA.com berjudul “Setdakab Tubaba Diduga Mark Up Belanja Makan Minum”.

Hak jawab tersebut tertuang dalam surat Nomor: 500.12/1654/II.15/TUBABA/2026 yang berisi bantahan terhadap dugaan adanya praktik mark up pada belanja makan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan bahwa realisasi anggaran belanja makanan dan minuman telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

“Judul berita yang menempelkan diksi diduga mark up belanja tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya dan cenderung menyajikan opini pribadi yang bersifat menghakimi,” tulis Pemkab dalam hak jawabnya.

Pemkab juga menyebut konteks pemberitaan dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana diatur Dewan Pers.

Menurut Pemkab, penyusunan anggaran mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan telah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Sementara mekanisme pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pemkab Tubaba juga membantah kutipan pernyataan Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan MEDIAPUBLIKA.com terkait penggunaan selisih anggaran untuk membeli buah, camilan, dan makanan pendamping lainnya.

“Kutipan tersebut tidak berdasarkan konteks informasi yang disampaikan dan bersifat opini atas pemahaman yang kurang benar,” tulis Pemkab.

Pemkab menegaskan bahwa realisasi belanja tidak dapat keluar dari komponen item maupun anggaran yang telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Namun, pernyataan Pemkab Tubaba tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Muslim.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026), Muslim membenarkan bahwa belanja makan minum pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tubaba memang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Ada beberapa item di Bagian Umum itu yang menjadi temuan BPK, dan itu sudah ada upaya penyelesaian pemulihan sebelum LHP. Memang sudah ada pengembalian,” kata Muslim.

Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan adanya selisih antara dokumen laporan pertanggungjawaban dengan kondisi realisasi yang sebenarnya di lapangan.

“Kita tidak bicara nilai seperti yang dijelaskan di media. Kita membenarkan ada temuan adanya selisih perbedaan antara dokumen dan realisasinya,” ujarnya.

Meski demikian, Muslim menegaskan tidak ada rekomendasi tindak lanjut dari BPK karena pihak terkait telah melakukan pemulihan atau pengembalian sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

“Kalau sampai saat ini tidak ada kewajiban dari Bagian Umum kalau rekomendasi BPK, karena dia sudah ada penyelesaian sebelum LHP BPK terbit. Tidak ada rekomendasi karena ada upaya pemulihan sebelum LHP BPK terbit,” tegasnya.

Sebelumnya, MEDIAPUBLIKA.com memberitakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi realisasi di lapangan pada 10 paket belanja makan minum jamuan tamu Setdakab Tubaba Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu mencapai Rp1.814.040.000.

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya perbedaan antara harga satuan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban dengan harga yang berlaku di sejumlah rumah makan dan jasa katering di Tubaba.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yurizal Akil, menyebut seluruh anggaran makan minum tahun 2025 telah terserap habis dan harga satuan yang dilaporkan mengikuti dokumen rencana belanja, sementara harga realisasi di lapangan menyesuaikan harga pasar.

Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu poin yang dibantah Pemkab Tubaba dalam hak jawabnya.

Pemkab Tubaba menegaskan tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi dan terbuka terhadap pengawasan serta evaluasi dari berbagai pihak sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. (Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *