Pemkot Bandar Lampung Targetkan PBB Tahun 2025 Sebanyak Rp110 Miliar

BANDAR LAMPUNG12 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2025 sebanyak Rp110 Miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, demi mencapai target tersebut, peran serta para camat dan lurah sangat diperlukan untuk melakukan pendataan dan penagihan PBB di wilayahnya.

“Hari ini kami menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 278 ribu kepada 20 kecamatan yang nantinya disebar ke 126 kelurahan dan target penerimaan tahun ini sebanyak Rp110 miliar,” ucapnya di Bandar Lampung, Senin (21/4)

Ia mengharapkan, peran camat dan lurah secara optimal, dengan lebih aktif dalam pendataan terutama untuk tanah-tanah kosong yang sampai sekarang belum menjadi objek PBB.

Dia mengatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan kepada para wajib PBB.

“Bagi wajib PBB nol rupiah sampai Rp150 ribu kami gratiskan, sedangkan yang Rp151 ribu-Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen dan PBB Rp301 ribu-Rp500 ribu PBB-nya mendapat potongan 30 persen,” kata dia

Dia mengatakan bahwa di Tahun 2024 capaian PBB Kota Bandarlampung mencapai 81,29 persen atau Rp85 miliar dari target.

“Untuk target di 2024 itu sekitar Rp104 miliar. Kami harap capaian di 2025 dapat melebihi dari 2024,” kata dia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *