Polda Lampung Membuka Layanan Informasi Kepada Masyarakat

BERITA57 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Situasi di Provinsi Lampung dalam beberapa minggu terakhir meningkat tajam, terutama beberapa informasi terkait bencana alam yang banyak terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

Dalam menyikapi situasi saat ini yang terjadi dan sedang di alami saudara – saudara kita di Provinsi Lampung, Polda Lampung mengambil langkah cepat, dengan membuka layanan informasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera, kepada pimpinan di jajaran Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, layanan informasi tersebut bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di sekitarnya. “Jadi masyarakat dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari bapak Kapolda hingga Kapolres/Ta jajaran Polda Lampung,” katanya.

“Pimpinan juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres, prosedur pelaporan ditingkat Polsek maupun Polres tetap di laksanakan, hanya saja bila ada informasi yang bersifat Urgensi dan harus segera di tangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini,” jelas Pandra.

Lanjutnya, Contohnya yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam, situasi ini kan perlu penanganan segera dari pimpinan, mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung, memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personil di lokasi bencana, itu yang di harapkan masyarakat dan kita semua.

Pandra menjelaskan, selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang di lakukan personil kita di lapangan, kesalahan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di wilayahnya ada indikasi kelompok Radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme, juga dapat di laporkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, melalui sarana informasi ini, dengan melampirkan data diri pelapor di sertai data informasi kejadian yang valid,” tutup Pandra. (Rlis/MP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *