MEDIAPUBLIKA.com – Dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung kembali ditangkap Polisi karena mempromosikan situs judi online (Judol).
Adapun identitas keduanya yakni NEA (21) dan RES (20). Keduanya merupakan warga Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan tangkapan tersebut.
“Benar, Polres Metro kembali menangkap dua selebgram yang mempromosikan situs judi online. Keduanya warga Kota Metro, Provinsi Lampung,” katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (25/6/2024).
Umi menerangkan keduanya tertangkap setelah sebelumnya tim Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber.
“Tim patroli cyber kembali menemukan dua akun selebgram di Kota Metro yang mempromosikan situs judi online. Yang pertama di akun Instagram milik NEA yakni @nva_erliza dengan jumlah followers 11 ribu. Kemudian diakun milik RES yakni @rintanekaaa dengan jumlah followers 16,5 ribu,” katanya, Selasa (25/6/2024).
“Akun kedua selebgram ini mempromosikan situs judi online berbeda. Mereka ini mempromosikan melalui histori ataupun biodata masing-masing,” jelasnya.
Dari temuan ini lanjut Umi, Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di waktu berbeda.
“Keduanya ditangkap di waktu berbeda, untuk NEA ditangkap pada Kamis (20/6/2024) dan untuk RES pada Jumat (21/6/2024). Keduanya ditangkap di Kota Metro, Lampung,” jelas Umi.
Keduanya menurut Umi ditangkap setelah mempromosikan situs judi online baik di biodata maupun histori Instagram pribadi mereka.
“Jadi mereka ini mempromosikan situs judi online itu melalui akun Instagram pribadi mereka, situs judi online itu disematkan di biodatanya maupun histori Instagram mereka,” imbuhnya.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro. Sebelumnya, Polres Metro telah menangkap dua selebgram dan dua pengendorse. Dalam pengungkapan judi online ini total ada 6 tersangka yang telah ditahan. (*).