Verifikasi Kemendagri Jadi Penentu Pembentukan Rumah Sakit Hewan di Lampung

PROVINSI LAMPUNG129 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan Tim Verifikasi Faktual Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka evaluasi usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru serta perubahan nomenklatur sejumlah UPTD di lingkungan Pemprov Lampung, Jumat (23/7/26).

Kegiatan yang berlangsung di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) ini menjadi tahapan penting dalam proses penataan kelembagaan yang diusulkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Verifikasi tersebut mencakup usulan pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, perubahan nomenklatur UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Kegiatan dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri secara virtual melalui Zoom Meeting.

Hadir pula Tim Verifikasi Faktual Kemendagri bersama jajaran perangkat daerah Provinsi Lampung, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Organisasi, Biro Hukum, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pemaparan dokumen, peninjauan sarana dan prasarana, serta diskusi bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan pembentukan UPTD baru maupun perubahan nomenklatur yang diusulkan.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap hasil verifikasi ini mendapat persetujuan dari Kemendagri sehingga penataan kelembagaan dapat segera direalisasikan.

Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung percepatan pembangunan Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *